7 Perbedaan PT dan CV yang Wajib Anda Ketahui
PT | CV | |
Badan Hukum | Bentuk | Bukan Badan Hukum |
Didirikan oleh minimal dua (2) orang, yang masing-masing mengambil bagian sahamPendiri boleh terdiri dari WNA asal tidak semuanyaPendirian PT berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa IndonesiaHarus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum | Syarat Pendirian | Didirikan oleh minimal dua (2) orangHanya boleh didirikan oleh WNIPendirian CV berbentuk akta notaris yang dibuat dalam Bahasa IndonesiaDidaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) |
Nama perusahaan harus didahului dengan “Perseroan Terbatas” atau PT Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama PT yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas | Nama | Tidak memiliki aturan khusus mengenai penamaan. Bisa saja sebuah CV memiliki nama yang mirip atau bahkan sama dengan CV lainnya |
PT non-fasilitas meliputi usaha perdagangan, pembangunan (Kontraktor), perindustrian, pertambangan, pengangkutan darat, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa. PT usaha khusus meliputi berbagai kegiatan usaha, seperti forwarding, perusahaan pers, perfilman dan perekaman video, pariwisata, radio siaran swasta, pengangkutan Udara Niaga, ekspedisi muatan Kapal Laut, perusahaan bongkar muat, ekspedisi muatan Kapal Udara, pelayaran, serta berbagai jenis usaha lain. | Kegiatan | Kegiatannya terbatas pada Perdagangan, Kontraktor sampai dengan Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa |
Besaran modal dasar PT minimal Rp 50,000,000,- (50 juta) Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh |
Modal | Besaran modal awal tidak ditentukan secara khusus sehingga penyetoran modal dapat ditentukan dan dicatat secara mandiri, namun hal ini akan berpengaruh kepada pembagian keuntungan. CV juga tidak memiliki sistem kepemilikan saham |
Status kepemilikan PT tidak bisa hanya di antara suami-istri. Karena dalam hukum harta kekayaan suami dan istri terhitung menjadi satu sehingga diwajibkan mencari satu (1) pendiri lainnya sebagai tambahan pendiri | Status Kepemilikan | CV bisa didirikan oleh pasangan suami-istri. Namun, disarankan untuk membuat perjanjian pra-nikah sebagai bukti pemisahan harta. |
Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)Pemilik/pemegang saham yang tidak berwenang tidak boleh melakukan pengurusan | Kepengurusan | Dilakukan oleh sekutu aktif yang diberikan kewenangan untuk mengurus saja. Sekutu pasif tidak dapat melakukan pengurusan meskipun ia dikuasakan untuk melakukan pengurusan |
Tanggung jawab dari segala kerugian dibebankan kepada PT, karena adanya status badan hukum | Tanggung Jawab | Dibebankan kepada sekutu aktif saja. Dapat dibebankan ke sekutu pasif apabila ia melakukan tindakan pengurusan |
Apabila Anda membutuhkan jasa pembuatan PT ataupun CV Asta Bintang Karya adalah perusahaan yang akan membantu anda terkait pembuatan dan pendirian PT,CV, Virtual office serta pengurusan perizinan-perizinan yang diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha.
Sumber dan referensi artikel:
https://www.legalku.com/perbedaan-badan-usaha-pt-dengan-cv/#!