Pentingnya Legalitas Badan Usaha Bagi Bisnis Anda

Berikut merupakan informasi mengenai pentingnya legalitas pada suatu badan usaha di Indonesia. Indonesia memiliki ekonomi campuran. Bisnis dilakukan oleh perusahaan swasta dan publik. Industri tertentu dianggap penting untuk kepentingan publik dan dengan demikian diatur lebih tinggi atau, dalam kasus tertentu, dikendalikan oleh negara melalui perusahaan publik.

Industri Dominan

Sektor padat karya menjadi Industri yang dominan di Indonesia contohnya pengolahan makanan dan manufaktur tekstil, serta industri berbasis sumber daya alam seperti minyak dan gas, pertambangan, pertanian, dan manufaktur logam.

Indonesia umumnya menggunakan sistem lima hari kerja. Jam kerja umum untuk perusahaan di Indonesia adalah dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Indonesia mengenal 16 hari libur. Ini termasuk apa yang disebut hari cuti bersama (cuti bersama) di mana kantor-kantor pemerintah tertentu ditutup (karena kedekatan hari-hari tersebut dengan hari libur umum yang penting).

Iklim bisnis Indonesia umumnya ramah investor. Regulasi dan kebijakan terkini diarahkan untuk mengurangi hambatan masuk bagi investor untuk melakukan bisnis di Indonesia.

UMKM

Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM) sebagai sektor ekonomi nasional yang sangat strategis dalam pembangunan ekonomi kerakyatan, selalu menjadi isu sentral yang diperebutkan oleh politisi dalam menarik simpati massa. UMKM ternyata bukan sektor usaha yang tanpa masalah. Dalam perkembangannya, sektor ini justru menghadapi banyak masalah yang sampai saat ini belum mendapat perhatian serius untuk mengatasinya.

Usaha kecil dan menengah (UKM) perlu mendapat perlindungan khusus dalam menghadapi pasar bebas. Perlindungan yang diharapkan adalah dalam bentuk, antara lain, penguatan kapasitas sumber daya manusia, modal, pelatihan, promosi, dan iklim usaha yang kondusif.

Legalitas Badan Usaha

Legalitas usaha merupakan standarisasi yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut dapat memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalitas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya.

Dengan mendaftarkan legalitas usaha untuk badan usaha, UMKM akan mendapatkan beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Mendapatkan perlindungan hukum, pelaku usaha dapat menjauhkan kegiatan usahanya dari tindakan pembongkaran ataupun penertiban.
  2. Mendapatkan sarana untuk berpromosi, para pelaku usaha dapat melakukan promosi baik secara administratif maupun inventaris.
  3. Sebagai bukti kepatuhan terhadap hukum, pelaku usaha tersebut berarti telah mematuhi UU RI No. 3 Tahun 1982, dimana dalam UU ini mengatur tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  4. Mempermudah untuk mendapatkan suatu project, pelaku usaha akan mendapatkan dokumen hukum yang dapat digunakan sebagai perlindungan hukum dari suatu project tersebut.
  5. Mempermudah pengembangan usaha, dimana dapat mempermudah pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal dari lembaga keuangan atau bank terkait.

Kini menjadi pengusaha mikro, kecil dan menengah semakin mudah. Pemerintah telah meringankan legalitas usaha bagi UMKM. Sehingga harapannya para pengusaha kecil tidak perlu pusing dengan beragam perizinannya.

Tentu saja, ini karena UMKM adalah badan usaha dan merupakan salah satu pondasi perekonomian Indonesia yang penting. Jenis usaha ini tidak banyak terpengaruh oleh naik-turunnya inflasi, fleksibel dan tidak banyak bergantung kepada sistem keuangan makro. UMKM juga sangat berperan untuk menguatkan sistem perekonomian masyarakat bawah.

Kabar baiknya, cara mengurus izin dan legalitas usaha pun kini semakin mudah. Banyak biro jasa yang dapat membantu pembuatan izin usaha seperti membuat PT maupun CV. Tidak perlu antre dan berlama-lama di kantor pemerintah daerah setempat. Asta menghadirkan Asta Bintang Karya untuk Anda yang membutuhkan biro jasa pembuatan CV maupun PT, informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi nomor berikut +62 812-8402-4541.

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

kausalya narendraswari

See all author post

Leave a Reply

Back to top