Pentingnya Regulasi P-IRT bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)

Simak Pentingnya Regulasi P-IRT bagi Usaha Kecil Menengah (UKM)! Bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis makanan rumahan, pastikan sudah mengantongi PIRT agar di kemudian hari tidak terbentur masalah legal formal terkait usaha yang dijalani.

Mengapa ya kita perlu memahami pentingnya izin usaha yang satu ini ? Apa sebenarnya fungsi yang dimilikinya ?

Dikenal dengan SPP-IRT yang memiliki kepanjangan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, pasti kita sudah membayangkan apa sih sebenarnya fungsi dokumen ini, dan kenapa pelaku usaha harus mengantonginya sebelum serius dalam menekuni kuliner rumahan? 

Pada dasarnya, izin ini merupakan dokumen tertulis yang diberikan bupati atau wali kota setempat kepada pelaku usaha dibidang kuliner rumahan sebagai jaminan bahwa produk-produk kuliner yang akan dipasarkan sudah memenuhi syarat atau standar keamanan tertentu, baik dalam proses produksinya maupun distribusinya.

Izin P-IRT merupakan regulasi yang mengatur keamanan produk pangan dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk akhirnya. Pemberian izin P-IRT tidak hanya melihat kondisi yang terjadi pada usaha kecil menengah (UKM), namun para pelaku usaha juga akan diberikan pelatihan dan penyuluhan mengenai tata cara memilih bahan baku yang baik, proses produksi yang aman, bebas dari cemaran, dan proses penanganan produk siap jual yang tepat . Seluruh kegiatan diharap dapat meningkatkan manajemen para pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk memberikan hasil olahan produk yang baik kepada konsumen dari segi kualitas produk maupun keamanannya. 

Dengan adanya izin P-IRT yang diperoleh UKM akan memberikan keuntungan, berupa produk yang dapat secara legal dipasarkan atau diedarkan, melalui jalur distribusi produk yang lebih luas, terutama jika ingin menitipkan produknya ke toko-toko yang besar seperti supermarket, dan tingkat kepercayaan konsumen juga akan meningkat. Dengan adanya keuntungan ini diharapkan para pelaku UKM akan berusaha semaksimal mungkin dan untuk saling bersaing agar produknya semakin laku di pasaran. Sehingga dengan demikian penerapan keamanan pangan nantinya juga akan meningkat.

Sama seperti izin resmi lainnya, SPP-IRT ini juga memiliki masa berlaku, masa berlakunya 5 tahun sejak izin pertama diterbitkan. Selanjutnya pemilik usaha perlu melakukan pembaruan izin yang tentunya akan diikuti dengan evaluasi kembali apakah produk bisnis yang dihasilkan masih sesuai dengan ketentuan atau tidak.

Mengingat produk kuliner akan dikonsumsi secara langsung dan bisa mempengaruhi kesehatan dan keselamatan jiwa konsumen, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara tepat. Nah inilah peran sertifikat perlu dimiliki, dapat berfungsi sebagai jaminan bahwa produk yang dipasarkan tidak berbahaya jika dikonsumsi. 

Tidak Semua Jenis Makanan Bisa Mengantongi SPP-IRT

Jika melihat penjelasan yang sudah dijabarkan beberapa pelaku usaha mungkin merasa khawatir dan ingin segera mengurus perizinan ini agar bisnisnya dapat segera dijalankan, dan bisa dipasarkan dengan aman. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua produk kuliner dapat diedarkan dengan SPP-IRT; sementara beberapa jenis lain membutuhkan izin edar dari BPOM.

Apa saja makanan yang tidak bisa diedarkan SPP IRT, tetapi membutuhkan izin usaha resmi dari BPOM

  1. Pangan dengan Proses Sterilisasi Komersial, misalnya seperti olahan susu pasteurisasi umumnya masih menyisakan sejumlah mikroorganisme didalamnya dan harus disimpan pada suhu yang rendah agar tidak mudah rusak. Karena sifatnya yang rentan, produk-produk seperti ini tidak dapat diedarkan hanya dengan SPP-IRT saja, tetapi membutuhkan izin edar dari BPOM 
  2. Makanan Olahan Beku atau Frozen Food , untuk produk ini proses pembekuan harus dilakukan secara tepat dan hati-hati, jika tidak produk makanan akan mudah  busuk atau mengalami kerusakan, maka dari itu peredaran produk beku membutuhkan izin usaha  dari BPOM
  3. Produk Kebutuhan Medis Khusus, misalnya makanan penunjang ASI, formula bayi, atau makanan untuk penderita diabetes.

Kemudahan dalam Mengurus SPP-IRT

Setelah memastikan produk kuliner yang ingin Anda pasarkan bisa diedarkan dengan SPP-IRT, proses selanjutnya yaitu pengajuan permohonan untuk mendapatkan izin tersebut. Proses yang dilalui juga tidak akan sulit. 

Jaminan bagi produk kuliner rumahan yang ingin dijual, pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Kemudian, izin dapat diajukan kepada bupati atau walikota melalui Unit Layanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan setempat. 

Permohonan pengajuan izin yang diterima oleh dinas kemudian akan diproses tindak lanjut. Kemudian, pemilik usaha perlu mengikuti proses evaluasi untuk memastikan bahwa produk bisnisnya memang sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.

Kemudian, apabila seluruh berkas sudah lengkap secara tepat, Dinas Kesehatan setempat akan menggunakannya sebagai rekomendasi yang diperiksa ulang. Setelah semua proses dijalani dengan baik, bupati atau walikota akan menerbitkan PIRT yang diajukan dan pemilik usaha akan mendapatkan sertifikat melalui Unit Layanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Ketika izin usaha sudah dikantongi, pemilik usaha pun bisa memulai kegiatan pemasaran serta penjualan secara aman tanpa perlu lagi cemas ataupun khawatir. 

Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via  :

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

kausalya narendraswari

See all author post

Leave a Reply

Back to top