Dalam praktik hukum, khususnya dalam ranah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), istilah akta, legalisir, dan waarmerking sering kali muncul. Namun, banyak orang yang belum memahami perbedaan di antara ketiganya. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing istilah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik.
1. Akta Notaris
Akta adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris. Akta memiliki kekuatan hukum penuh karena dibuat berdasarkan prosedur yang diatur oleh undang-undang.
- Ciri-ciri Akta Notaris:
- Dibuat oleh Notaris atau di bawah kewenangannya.
- Berisi pernyataan atau kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
- Memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna (selama tidak dibuktikan sebaliknya di pengadilan).
- Contoh Akta:
- Akta jual beli.
- Akta pendirian badan hukum (PT, CV, yayasan, dll.).
- Akta hibah.
Akta ini sering digunakan sebagai alat bukti di pengadilan atau sebagai dokumen resmi dalam berbagai transaksi hukum.
2. Legalisir
Legalisir adalah proses pengesahan salinan dokumen oleh Notaris. Dalam hal ini, Notaris membandingkan salinan dengan dokumen aslinya dan memastikan bahwa salinan tersebut sesuai dengan dokumen aslinya.
- Tujuan Legalisir:
- Memberikan jaminan bahwa salinan dokumen memiliki kesesuaian dengan dokumen asli.
- Tidak mengubah atau menambahkan isi dokumen.
- Prosedur Legalisir:
- Pemohon membawa dokumen asli beserta salinannya ke Notaris.
- Notaris memeriksa kesesuaian antara dokumen asli dan salinan.
- Setelah sesuai, Notaris membubuhkan stempel dan tanda tangan pada salinan dokumen.
Catatan Penting: Legalisir hanya memastikan keaslian salinan dokumen, bukan keabsahan isi dokumen itu sendiri.
3. Waarmerking
Waarmerking adalah proses pencatatan atau pendaftaran dokumen di hadapan Notaris. Berbeda dengan akta, waarmerking dilakukan terhadap dokumen yang tidak dibuat oleh Notaris tetapi hanya dicatatkan untuk memberikan tanda terima resmi.
- Fungsi Waarmerking:
- Memberikan kepastian bahwa dokumen tersebut telah ada pada waktu tertentu.
- Menjaga dokumen agar dapat dipergunakan sebagai bukti hukum di kemudian hari.
- Contoh Dokumen yang Dapat Diwaarmerking:
- Surat pernyataan.
- Surat kuasa.
- Surat pribadi lainnya yang membutuhkan tanda terima resmi.
Dalam waarmerking, Notaris tidak bertanggung jawab atas isi dokumen, tetapi hanya mencatatkan bahwa dokumen tersebut telah diterima dan diberi tanggal resmi.
Perbedaan Utama
Berikut adalah ringkasan perbedaan antara akta, legalisir, dan waarmerking:
Aspek | Akta | Legalisir | Waarmerking |
Pembuatan | Dibuat oleh Notaris | Salinan disahkan oleh Notaris | Dokumen dicatat oleh Notaris |
Tanggung Jawab | Notaris bertanggung jawab atas isi | Notaris hanya memastikan salinan sesuai | Notaris tidak bertanggung jawab atas isi |
Bentuk Dokumen | Dokumen resmi yang diatur UU | Salinan dokumen | Dokumen pribadi |
Fungsi | Bukti hukum dengan kekuatan penuh | Jaminan kesesuaian salinan | Bukti bahwa dokumen telah ada |
Kesimpulan
- Akta adalah dokumen resmi yang dibuat oleh Notaris dengan kekuatan hukum penuh.
- Legalisir memastikan salinan dokumen sesuai dengan aslinya.
- Waarmerking mencatatkan dokumen pribadi untuk memberikan bukti keberadaan dokumen tersebut pada waktu tertentu.
Memahami perbedaan ini sangat penting untuk memastikan kebutuhan dokumen hukum Anda terpenuhi dengan benar. Jika masih ragu, konsultasikan langsung kepada Notaris atau PPAT terpercaya. Dengan demikian, Anda dapat mengurus dokumen hukum sesuai prosedur yang berlaku.