Mendirikan usaha memang tak bisa lepas dari yang dinamakan modal, tapi tahukah kamu bahwa mendirikan usaha juga tidak hanya memikirkan modal saja, tapi banyak hal perlu Anda urus dalam membangun sebuah usaha. Hal-hal seperti legalitas usaha juga perlu dipikirkan saat ingin membuat usaha. Seperti yang kita ketahui kewajiban memiliki legalitas usaha juga memiliki banyak sekali dampak positifnya, maka dari itu hal ini juga perlu diperhatikan , dan diprioritaskan sebelum mendirikan usaha.
Namun jangan khawatir kini banyak sekali biro jasa yang menawarkan layanan yang menyediakan jasa pembuatan CV maupun PT. Pengurusan menggunakan biro jasa atau dilakukan sendiri memiliki kelebihan masing-masing. Jika melakukannya sendiri, Anda bisa merasakan sendiri kesulitan-kesulitan yang akan dihadapi dalam proses legalisasi PT maupun CV, sehingga kamu akan menghargai sejarah terbentuknya usaha Anda dan akan mencintai badan usaha Anda, selain itu jika Anda mengerti alur-alur pembuatan CV maupun PT biaya yang dikeluarkan juga akan relative kecil. Sementara jika menggunakan biro jasa Anda akan menghemat lebih banyak tenaga dan waktu
Perseroan Terbatas (PT) menjadi pilihan banyak pengusaha yang ingin menjalankan perusahaannya dengan lebih profesional. Jenis badan hukum PT banyak digunakan tak hanya oleh perusahaan besar, namun usaha kecil dan menengah. Berikut tahap dan prosedur pembuatannya ada 6 tahap, yakni:
- Akta Pendirian PT
Langkah pertama yang harus kamu ambil dalam pembuatan PT, adalah membuat Akta Pendirian PT. Akta ini dibuat di hadapan notaris yang di dalamnya terdapat informasi berupa nama perusahaan, bidang usaha perusahaan, nama para pemilik modal, ataupun pengurus perusahaan. Perlu diketahui membuat nama PT perusahaan juga tidak bisa sembarangan loh, Anda harus memastikan nama PT yang akan anda buat belum pernah dipakai oleh siapapun.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Langkah berikutnya adalah dengan mengurus SKDP. Pengurusan dokumen ini dapat dilakukan di kelurahan atau desa tempat berdirinya perusahaan. Dalam proses pengurusan SKDP ini, Anda juga diwajibkan untuk memproses BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu.
- NPWP Badan
Tahap ketiga untuk mengurus PT adalah dengan membuat NPWP Badan. Proses pengurusannya singkat, dan disertai dengan Akta Perusahaan serta SKDP.
- Pengesahan Pendirian Perusahaan
Langkah berikutnya, Anda juga harus memperoleh Surat Keputusan Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Pengurusannya dilakukan oleh biro jasa ijin usaha, bisa pula dilakukan dengan datang sendiri ke kantor perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. Pengurusan Surat Keputusan Pendirian Perusahaan, disertai dengan Akta Perusahaan, SKDP, serta NPWP Badan.
- SIUP
Surat perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pengurusan SIUP menjadi hal wajib yang tak bisa dilewatkan dalam proses pembuatan PT. Surat izin ini diperlukan agar perusahaan agar bisa beroperasi. Proses pengajuannya, terkadang membutuhkan izin khusus untuk jenis usaha tertentu.
- TDP
Langkah terakhir dalam proses pembuatan PT adalah dengan mengajukan TDP yang merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan.
Prosedur Pembuatan CV
Dibandingkan pembuatan PT, membuat CV bisa dibilang lebih ringkas. Apalagi, jika Anda memilih menggunakan biro jasa ijin usaha dalam prosesnya. Proses pembuatan CV melalui 3 tahap, yaitu:
- Akta Pendirian CV
Dilakukan dengan menyertakan beberapa informasi, termasuk di antaranya adalah data pribadi pendiri, menentukan nama CV, nama sekutu yang memiliki kuasa menandatangani perjanjian dengan mengatasnamakan persekutuan, klausula penting yang berkaitan dengan pihak ketiga, ataupun wewenang sekutu.
- Pendaftaran Akta Pendirian CV
Kemudian mendaftarkan Akta Pendirian CV ke Pengadilan Negeri berdasarkan wilayah hukumnya. Pada proses pendaftaran, Anda harus membawa beberapa dokumen pendukung seperti SKDP serta NPWP yang memiliki atas nama CV.
- Pengumuman resmi pendirian CV
Langkah terakhir proses pendirian CV adalah dengan adanya pengumuman ikhtisar resmi Akta Pendirian CV yang dilakukan oleh para pendiri CV pada Tambahan Berita Negara RI.
Ya itulah beberapa langkah-langkah dalam pembuatan PT dan CV secara lengkap, jadi apa yang akan Anda lakukan setelah mengetahui langkah-langkah tersebut, apakah Anda memilih melakukannya sendiri atau menggunakan biro jasa ijin usaha? Jika Anda memikirkan akan menggunakan biro jasa ijin usaha, Anda bisa mendapatkan gratis konsultasi dengan click Link ini dan anda sudah dapat mewujudkan impian anda menjadi entrepreneur dengan langkah yang sangat mudah.
Baca juga: Pentingnya Legalitas Badan Usaha Bagi Bisnis Anda
Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via :
E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541