Mungkin kamu tertarik untuk menyewa Virtual Office untuk usaha yang dijalankan saat ini. Namun sebelum itu tahukah kamu jika ada beberapa jenis usaha yang dilarang menggunakan virtual office? Yap, larangan ini sudah tertulis dalam Surat Edaran Kepala BTPSP DKI Jakarta Nomor 06/SE/2016 yang isinya menjelaskan penggunaan Virtual Office diperkenankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, tidak semua usaha bisa menggunakan jasa atau layanan dari Virtual Office. Nah kira-kira, jenis usaha apa saja ya yang tidak boleh menggunakan Virtual Office. Simak artikel dibawah ini untuk selengkapnya.
1. E-commerce
E-commerce merupakan salah satu bidang usaha yang tidak diperbolehkan mengunakan alamat Virtual Office. Padahal e-commerce adalah salah satu usaha yang berkembang di tanah air. Sebut saja beberapa pelaku e-comerce di Indonesia seperti Lazada, Bukalapak, Tokopedia dan sebagainya. Namun, perkembangan yang besar inilah yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan izin pelarangan untuk pelaku bisnis online menggunakan kantor virtual. Pelarangan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Apalagi naiknya angka kriminalitas seperti penipuan yang banyak dilakukan oleh pihak tidak bertangung jawab.
2. Transportasi
Usaha di bidang transportasi harus memiliki lokasi perusahaan yang jelas dan nyata. Hal ini karena usaha di bidang transportasi berkaitan dengan wakil kepentingan pemilik barang dalam hal penerimaan dan pengiriman barang. Oleh karena itu, bidang usaha ini tidak dapat menggunakan kantor virtual untuk menjalankan kegiatan usahanya.
3. Penyelenggara Acara atau Event Organizer
Suatu perusahaan yang bergerak di bidang Event-Organizing memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelenggarakan acara. Selain itu, penyelenggaraan acara tersebut akan berkaitan dengan banyak pihak seperti pengisi acara, susunan kegiatan, transportasi, konsumsi, dan lain-lain. Sama halnya dengan bisnis e-commerce, lokasi yang jelas dan nyata menjadi penting untuk memantau proses penyelenggaraan acara yang dirancang Event Organizer.
4. Konstruksi
Usaha konstruksi perlu menggunakan izin usaha khusus, serta modal yang tidak sedikit, ditambah lagi dengan penggunaan perlengkapan untuk usaha konstruksi yang menggunakan alat-alat yang berukuran besar. Bayangkan saja ukuran tempat untuk menyimpan alat-alat ini, ditambah dengan tingkat kebisingan dari alat-alat operasionalnya. Karena itu bidang konstruksi diharuskan untuk mempunyai tempat khusus untuk beroperasi dan menyimpan perlengkapan usahanya.
5. Usaha dengan Pemasukan Besar
Untuk jenis perusahaan yang telah mendapatkan pemasukan kotor lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun harus memiliki lokasi usaha yang sebenarnya dan dapat ditinjau. Hal ini sudah menjadi kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melewati proses verifikasi pengukuhan pajak dari Dirjen Pajak.
6. Pariwisata
Jika kamu berniat untuk mendirikan PT untuk bidang pariwisata, maka wajib mempunyai TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata). Kementrian Pariwisata akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lokasi usaha kamu. Dalam proses pengecekan ini biasanya akan dilakukan beberapa tahap, dan berlaku untuk semua usaha yang dikategorikan ke kolompok ini seperti restoran yang harus memilki dapur. Karena itu usaha pariwisata juga tidak dapat menggunakan kantor virtual.
7. Properti
Usaha properti seperti real estate tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit serta tempat untuk menjalankan bisnisnya. Aktivitas jual-beli properti seperti apartemen, real estate, atau penyewaan gedung akan memakan biaya dalam jumlah besar. Dengan demikian, usaha properti tidak dapat didirikan hanya dengan Virtual Office.
Lalu, Bisnis apa ya yang cocok menggunakan Virtual Office?
Sebenarnya tidak ada batasan tentang usaha apa yang boleh dilakukan. Namun secara umum, usaha berbasis teknologi dan industri kreatif banyak menggunakan layanan ini guna menghemat dana yang ada. Berikut ada beberapa jenis usaha yang biasa menggunakan Virtual Office:
Startup Digital – Penggiat startup biasanya tidak memiliki banyak modal besar di awal, terutama untuk menyewa sebuah gedung. Secara aset pun sebetulnya tidak terlalu banyak sebab utamanya menggunakan komputer; desktop maupun portable. Maka dari itu, Virtual Office menjadi alternatif yang tepat bagi pelaku startup digital untuk merintis usaha secara profesional.
Desain – Pekerjaan di bidang desain semakin hari semakin menjanjikan. Yang mengasyikkan, kesempatan bekerja menjadi lebih bebas di masa yang kian modern.Dengan keberadaan internet dan teknologi yang semakin bagus, bekerja dalam bidang desain dapat dilakukan seolah tanpa batas waktu dan ruang. Maka dari itu kami sangat yakin penggiat desain sangat memerlukan Virtual Office dalam hal mengembangkan usahanya.
Konsultan – Meski bukan profesi yang baru, tetapi citra konsultan menjadi semakin marak selama beberapa tahun terakhir. Tanpa harus terikat menjadi bagian dari perusahaan tertentu, seorang konsultan dapat bekerja di mana saja dan kapan saja. Tanpa harus membutuhkan ruang yang terlalu lapang, Virtual Office kiranya cukup menjadi tempat bekerja yang nyaman dan profesional.
Bisnis Produk – Tidak hanya pekerjaan yang bersifat technology-based dan cloud yang dapat menggunakan layanan Virtual Office karena seorang pengusaha UKM pun misalnya, dapat memanfaatkan solusi ini. Misalnya dalam mengurus beragam aktivitas administratif hingga korespondensi. Dengan alamat yang lebih prestisius, pelanggan pun akan lebih percaya dan meningkatkan citra di pasaran.
Baca juga: Virtual Office: Yuk, Pahami Kelebihan dan Kekurangannya di Sini !
Nah itu dia penjelasan mengenai jenis usaha yang tidak bisa atau tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Buat kamu yang ingin menggunakan virtual office sebagai kantor ataupun domisili usaha, jangan lupa untuk mencari tahu terlebih dahulu ya apakah bidang usaha yang dijalankan bisa menggunakan virtual office atau tidak, atau konsultasikan langsung ke Whatsapp; +62 812-8402-4541
Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta.