TANYA JAWAB
Asta Bintang Karya
Kami buka dari jam 08:00 pagi sampai jam 17:00 (5) sore setiap hari Senin – Jumat.
Untuk saat ini kami tutup selama akhir pekan dan hari libur nasional. Tapi pantau terus perkembangan jam operasional kami selanjutnya!
Cara terbaik adalah dengan menghubungi support team kami via Whatsapp / via email / via telepon. Support tean kami akan dengan senang hati membantu
Anda dapat menghubungi support team kami via Whatsapp / via email / via telepon. Support tean kami akan dengan senang hati membantu Anda untuk mencari solusi yang Anda butuhkan. Hubungi kami.
Jika Anda tertarik untuk bergabung dengan tim kami, silahkan kirimkan CV terbaru Anda ke email kami di support@astabintang.com dengan penjelas singkat mengenai diri Anda dan apa yang membuat Anda merasa bahwa Anda memiliki kriteria yang kami
Resepsionis kami selalu tersedia selama jam operasional kami dari jam 08:00 pagi sampai jam 17:00 (5) sore setiap hari Senin – Jumat.
Untuk saat ini, kami menawarkan layanan Kantor Virtual, Legaliatas Badan Usaha (PT / CV), Layanan Pembuatan Website Perusahaan, dan Layanan Desain Grafis. Tapi pantau terus perkembangan produk dan layanan kami selanjutnya!
Kantor Virtual (Virtual Office)
Tidak. Anda bisa membeli paket Kantor Virtual Asta Bintang Karya kapanpun Anda mau dan bisa memulai saat itu juga.
Cara terbaik adalah dengan menghubungi support team kami via Whatsapp / via email / via telepon. Hubungi kami.
Ya! Tentu saja. Seluruh paket Kantor Virtual Asta Bintang Karya dapat di gunakan untuk menjadi alamat legalitas badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma maupun perorangan.
Ya! Tentu saja. Seluruh paket Kantor Virtual Asta Bintang Karya dapat di gunakan untuk menjadi alamat legalitas badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma maupun perorangan.
Tidak perlu khawatir apabila Anda belum dapat mengambil paket / dokumen yang kami terima. Kami akan tetap menjaga dokumen Anda selama 1 bulan.
Tentu saja bisa. Kantor pengacara bisa menggunakan alamat Kantor Virtual Asta Bintang Karya sebagai alamat legalitasnya. Dimana biasanya surat panggilan dari Pengadilan (relass) akan disampaikan ke alamat law firm tersebut berada. Kami akan langsung segera memberi notifikasi kepada Anda bahwa ada surat yang masuk.
Dengan membeli paket Kantor Virtual Asta Bintang Karya, kami akan langsung memberikan pemberitahuan via WhatsApp agar Anda bisa langsung mengetahui bahwa kami telah menerima dokumen Anda.
Silahkan hubungi support team kami via Whatsapp / via email / via telepon untuk informasi lebih lanjut. Hubungi kami.
Kami bisa membuat kontrak Kantor Virtual Asta Bintang Karya dalam jangka waktu 10 menit setelah semua persyaratan lengkap.
Legalitas Badan Usaha PT (Perseroan Terbatas)
Ya. Bagi Direktur / Direktur Utama / penanggung jawab (khusus usaha perorangan) kami perlu bukti identitas berupa KTP dan NPWP. Untuk melihat persyaratan lengkap untuk mendirikan PT Anda bisa membaca artikel kami disini atau menghubungi support team kami disini.
Setiap pemalsuan Virtual Office Agreement akan berlaku ketentuan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 (enam) tahun. Asta Bintang Karya tidak menerima bisnis yang dimaksudkan untuk melakukan kegiatan ilegal, tidak benar, melanggar kesusilaan dan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Setiap ketidakakuratan informasi yang diberikan memberikan hak kepada Asta Bintang Karya untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu.
Ya, tetapi hanya jika Anda membeli paket Kantor Virtual Asta Bintang Karya. Dokumen dalam bentuk besar maksimal dengan berat 5kg, dan jika beratnya melebihi itu (<10kg) kami memberikan kelonggaran dengan memberi waktu 2×24 jam untuk Anda memilih untuk mengambil sendiri barang tersebut atau dengan kurir kami yang akan dikenakan biaya tambahan.. Kami tidak menerima barang berbahaya, hewan hidup atau barang rentan lainnya. Asta Bintang Karya berhak untuk menolak atau menerima barang-barang yang kami anggap berbahaya atau melanggar hukum.
Sesuai ketentuan PP No 43 tahun 2011 tentang Penggunaan Nama Perseroan Terbatas nama PT minimal 3 (tiga) kata dan tidak boleh menggunakan bahasa asing (Inggris).
Untuk pembuatan PT minimal didirikan oleh 2 (dua) orang dan/atau badan hukum, baik lokal maupun asing. Apabila pemegang saham merupakan pemegang saham asing, maka harus didirikan PT PMA atau PT Penanaman Modal Asing.
Kode bidang usaha yang berlaku saat ini adalah sesuai KBLI 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Apabila Anda ingin melakukan pencarian kode KBLI, Anda bisa mencari di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko atau jika Anda kesulitan, Anda bisa hubungi support team kami disini. Pastikan Anda memilih kode bidang usaha dengan 5 (lima) digit angka. Contoh: 46499.
WNA diperbolehkan menjabat sebagai Direktur di PT Lokal, dengan ketentuan tidak menjadi pemegang saham di PT tersebut. Apabila WNA Direktur tersebut juga menjadi pemegang saham, maka PT Lokal tersebut harus upgrade status menjadi PT PMA (PT Penanaman Modal Asing).
Diperbolehkan jika suami dan istri tersebut mempunyai Perjanjian Pisah Harta yang dikeluarkan oleh notaris. Karena tanpa perjanjian tersebut, harta suami dan istri dianggap 1 (satu) harta. dengan demikian suami istri dianggap 1 (satu) orang. Dengan demikian maka harus ditambah 1 (satu) orang lainnya sebagai pemegang saham. Untuk persentase orang lain tersebut adalah bebas.
Bisa. Yang terpenting NPWP tersebut aktif. Akan tetapi kami menyarankan agar Anda mengurus administrasi data kependudukan Anda agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Tidak bisa. Kepemilikan NPWP adalah wajib dalam proses pendirian PT. Karena nomor NPWP akan di submit ke Menteri Hukum & HAM.
Tergantung. Dalam pendirian badan hukum, pihak yang ingin melakukan tindakan hukum (menjadi pemegang saham perusahaan) harus memiliki 2 syarat:
- Cukup usia dan cakap secara hukum;
- Memiliki KTP dan NPWP pribadi Jika anak memenuhi kedua syarat tersebut, maka anak bisa menjadi pemegang saham.
Boleh. Namun perlu ada surat persetujuan dari atasan untuk mendirikan usaha. Selain itu, bidang usaha perusahaan tidak bisa sama dengan bidang usaha di BUMN tempat Anda bekerja.
- Akta wajib dibuat dalam Bahasa Indonesia;
- Dalam hal penghadap tidak mengerti bahasa yang digunakan dalam akta, notaris wajib menerjemahkan atau menjelaskan isi akta itu dalam bahasa yang dimengerti oleh penghadap;
- Jika para pihak menghendaki, akta dapat dibuat dalam bahasa asing;
- Dalam hal akta dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat 3, notaris wajib menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia;
- Apabila notaris tidak dapat menerjemahkan atau menjelaskannya, akta tersebut diterjemahkan atau dijelaskan oleh seorang penerjemah tersumpah.
- Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran terhadap isi akta sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka yang digunakan adalah akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
(Dasar hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 43)
Secara hukum, dokumen digital (soft copy) sudah sah karena diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwewenang. Jadi dokumen tersebut sudah sah tanpa perlu dicetak. Selain itu, dokumen juga sudah dilengkapi dengan barcode untuk memverifikasi keaslian dokumen.
Anda cukup melakukan perubahan akta di notaris dengan mencocokkan bidang usaha yang Anda jalankan dengan KBLI 2020.
Pembuatan Akta Pendirian dapat dilakukan oleh Notaris diluar domisili Perusahaan berdiri apabila Penghadap memenuhi unsur pasal berikut :
UU No. 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris pasal 39:
- Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- Minimal telah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah;
- Cakap melakukan perbuatan hukum.
- Penghadap harus dikenal oleh notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
- Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam akta. Penghadap wajib menghadap notaris secara langsung dan membubuhkan tanda tangan pada Akta Pendirian tersebut. Pilihan lainnya, penghadap dapat memberikan Surat Kuasa apabila tidak dapat hadir di proses.
Legalitas Badan Usaha CV (Commanditaire Vennootschap)
Harus. Sesuai Permenkumham no 17 Tahun 2018, CV diwajibkan untuk mendaftarkan kembali badan usahanya di Kemenkumham dalam jangka waktu 1 tahun pada notaris yang membuat Akta Pendirian.
Tentu saja. Karena segala legalitas alamat Kantor Virtual Asta Bintang Karya telah lengkap, mulai dari IMB, PBB, bukti bayar PBB dan lainnya. Oleh karena itu maka kami tinggal submit saja untuk proses pendirian CV.
Kode bidang usaha yang berlaku saat ini adalah sesuai KBLI 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik. Apabila Anda ingin melakukan pencarian kode KBLI, Anda bisa mencari di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko atau jika Anda kesulitan, Anda bisa hubungi support team kami disini. Pastikan Anda memilih kode bidang usaha dengan 5 (lima) digit angka. Contoh: 46499.
CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal yaitu dengan membuat PT baru.
Keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda bisa membaca artikel kami disini.
Modal yang telah disetorkan kepada perusahaan sangat susah untuk ditarik kembali. Kekuasaan dan pengawasannya bersifat kompleks, sekutu pasif (sekutu komanditer) tidak ikut mengelola perusahaan, hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif. Untuk informasi yang lebih lengkap, Anda bisa membaca artikel kami disini.
Diperbolehkan jika suami dan istri tersebut mempunyai Perjanjian Pisah Harta yang dikeluarkan oleh notaris. Karena tanpa perjanjian tersebut, harta suami dan istri dianggap 1 (satu) harta. dengan demikian suami istri dianggap 1 (satu) orang. Dengan demikian maka harus ditambah 1 (satu) orang lainnya sebagai pemegang saham. Untuk persentase orang lain tersebut adalah bebas.
Bisa. Yang terpenting NPWP tersebut aktif. Akan tetapi kami menyarankan agar Anda mengurus administrasi data kependudukan Anda agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Peraturan Pembuatan Nama PT & CV
Nama PT & CV minimal terdiri dari 3 kata. 3 Kata tersebut memiliki masing-masing minimal 3 huruf. Nama PT & CV harus menggunakan bahasa Indonesia, tidak boleh menggunakan bahasa asing.
Bila nama PT & CV hanya ada 2 kata, ada kemungkinan PT & CV tersebut berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43/2011 tentang Tata Cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas.
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan lain;
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
- Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Pembuatan Website
Untuk bisnis pada dasarnya website berfungsi sebagai sarana informasi bagi calon pelanggan/klien yang ingin mencari tahu tentang produk/jasa yang ditawarkan oleh perusahaan Anda.
Apa kelebihan dari memiliki website untuk bisnis Anda?
- Membuat bisnis Anda terlihat profesional;
- Meningkatkan kredibilitas bisnis Anda;
- Sebagai sarana informasi dan promosi.
Kami menyediakan layanan konsultasi gratis bagi Anda yang ingin mencari tahu website seperti apa yang Anda/perusahaan Anda butuhkan atau inginkan.
Desain Grafis
- Untuk branding;
- Untuk promosi (marketing);
- Meningkatkan citra bisnis Anda.
Kami menyediakan layanan konsultasi gratis bagi Anda yang ingin mencari tahu desain (logo/cap/dll) seperti apa yang Anda/perusahaan Anda butuhkan atau inginkan, juga yang merepresentasikan kegiatan bisnis Anda.
Punya pertanyaan lebih lanjut? Hubungi