Memulai suatu bisnis, mendirikan badan usaha adalah langkah awal yang tepat. Baik berupa CV maupun PT, memiliki badan usaha resmi berarti Anda siap untuk mengembangkan bisnis yang akan Anda kelola. Akan tetapi, tahukah kamu bagaimana cara mendirikan badan usaha ? Apakah sulit atau mudah jika dilakukan sendiri, atau perlu menggunakan jasa pembuatan CV dan PT untuk mempermudah prosesnya ? Berikut adalah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai badan usaha.
Perbedaan Antara PT dan CV
PT dan CV merupakan dua bentuk perusahaan yang banyak ditemui di Indonesia jika dibandingkan dengan firma atau bentuk usaha lainnya. Namin jika Anda berencana untuk membentuk perusahaan berskala menengah dengan modal sendiri atau bersama rekan Anda, perusahaan berbentuk CV merupakan pilihan yang tepat. Dasar perbedaan antara PT dan CV terletak pada besaran modal yang harus dikeluarkan. Untuk mendirikan sebuah PT, Anda harus memiliki modal dengan nominal tertentu. Sementara pada CV, perusahaan bisa dibentuk dengan modal berapapun yang dimiliki pemodal dan pengelola.Perbedaan lain dari kedua bentuk perusahaan tersebut berada ada pada pemisahan harta pribadi dan perusahaan.
Pada PT, harta perusahaan dipisahkan dari harta pribadi, sedangkan pada CV tidak. Walaupun PT terlihat lebih menguntungkan, pemisahan harta perusahaan dan pribadi bisa juga berarti penerapan pajak yang berbeda untuk keduanya. Pada dasarnya, PT adalah perusahaan yang berbadan hukum dan CV hanyalah satu bentuk badan usaha. Namun begitu, perusahaan berbentuk CV pun berhak mengikuti tender pekerjaan dari pemerintah selama semua persyaratan terpenuhi. Jadi, walaupun memiliki modal yang relatif kecil, CV juga bisa bersaing dalam hal tender serta memiliki kesempatan untuk berkembang menjadi perusahaan yang lebih besar.
Sesuai dengan peraturannya, pemodal atau pemilik saham PT boleh berasal dari luar negeri ataupun seorang Warga Negara Asing. Kalau begitu, perusahaan wajib mendaftarkan PT sebagai perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Namun berbeda dengan CV, seluruh modal wajib berasal dari dalam negeri. Terlepas dari hal-hal mendasar tersebut, PT dan CV memiliki hak yang sama sebagai perusahaan yang beroperasi di dalam negeri. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pendirian CV, melakukan konsultasi dengan Asta Bintang Karya bisa jadi ide awal yang baik untuk Anda. Setelah berkonsultasi, barulah Anda bisa melangkah lebih lanjut untuk mendirikan perusahaan.
Modal yang Perlu Disiapkan untuk Mendirikan CV
Jika pada PT modal minimal yang harus dikeluarkan adalah Rp50 juta, lain halnya dengan CV. Untuk mendirikan CV, Anda tidak perlu mengeluarkan modal dalam jumlah tertentu. Besaran modal disesuaikan dengan kesepakatan serta kebutuhan bisnis yang akan dijalani.Satu hal yang perlu diingat adalah CV tidak boleh menerima pemodalan dari pihak asing. Jika ternyata salah satu sekutu atau pemodal berstatus Warga Negara Asing (WNA), sebaiknya bentuk usaha yang dipilih adalah PT. Bagi sebagian orang, PT akan terdengar lebih bonafide dibandingkan dengan CV. Nyatanya, banyak keuntungan yang bisa diambil dari pembentukan CV terutama bagi usaha kecil dan menengah serta industri rumahan. Berikut adalah beberapa keuntungannya:
1. Modal Minimal yang Tidak Ditentukan
Modal adalah salah satu hambatan awal dalam mendirikan perusahaan. Jika maksud dan tujuan usaha sudah terbentuk, setidaknya harus ada dana sekitar Rp50 juta untuk modal awal sebuah PT. Belum lagi biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan PT dan operasional perusahaan.Dengan mendirikan CV, pihak yang bekerja sama tidak perlu mengumpulkan modal dalam jumlah tertentu. Selama maksud dan tujuan perusahaan sudah ditentukan dengan matang, badan usaha berbentuk CV sudah bisa didirikan dengan persyaratan administratif yang memadai.
2. Pengambilan Keputusan Lebih Cepat
Tidak seperti pada PT, pengambilan keputusan bisnis pada CV tidak perlu melewati proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi, pemilik tidak perlu mengadakan rapat untuk mengambil keputusan terutama keputusan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis atau perubahan data pada akta perusahaan.
3. Penghitungan Pajak yang Lebih Sederhana
Walaupun pemilik CV tetap terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), beban pajak CV jauh lebih kecil dibandingkan dengan beban pajak PT. Ini karena tidak terdapat pemisahan antara modal dan harta pribadi pemilik. Pajak hanya dikenakan satu kali pada laba yang didapat CV di akhir tahun. Sementara keuntungan yang didapat oleh pemilik tidak menjadi objek pajak.
4. Pemilihan Nama yang Lebih Leluasa
Pada daftar resmi PT, tidak ada dua perusahaan yang memiliki nama yang sama. Namun, pada perusahaan berbentuk CV, Anda bisa saja memilih nama yang sama atau mirip dengan perusahaan lain. Yang membedakan nantinya adalah maksud dan tujuan usaha serta data dari berkas lainnya. Di waktu yang akan datang, Anda mungkin saja membutuhkan bentuk usaha berbadan hukum terutama jika bisnis sudah menjangkau area yang lebih luas. Untuk itu, Anda sebagai pemilik CV boleh mengajukan permohonan untuk pembuatan akta perusahaan berbentuk PT. Meskipun begitu, perubahan CV menjadi PT tidak bisa dilakukan secara langsung. Artinya, Anda harus mendaftarkan perusahaan dari awal untuk membentuknya menjadi PT. Tentu saja, persyaratan administratif harus disesuaikan dengan yang dibutuhkan untuk membentuk PT.
Jika Anda memikirkan akan menggunakan biro jasa ijin usaha, Anda bisa mendapatkan gratis konsultasi dengan click Link ini dan anda sudah dapat mewujudkan impian anda menjadi entrepreneur dengan langkah yang sangat mudah.
Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!
Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via :
E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541