Pendirian Yayasan di Indonesia: Panduan dan Pertimbangan

Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.

Cara Mendirikan Yayasan

  1. Menyusun Akta Pendirian:
  • Yayasan didirikan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Akta pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar yayasan, yang terdiri dari nama dan tempat kedudukan yayasan, maksud dan tujuan yayasan, serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut.
  1. Modal Awal:
  • Modal awal yayasan terdiri atas kekayaan yang dipisahkan, minimal sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  1. Mengajukan Pengesahan Badan Hukum:
  • Akta pendirian yayasan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  1. Pendaftaran dan Pengumuman:
  • Setelah mendapatkan pengesahan, yayasan harus didaftarkan dalam daftar yayasan di Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Hal-hal yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Mendirikan Yayasan

  1. Tujuan dan Misi:
  • Pastikan tujuan yayasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yayasan harus bertujuan untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  1. Struktur Organisasi:
  • Yayasan harus memiliki organ-organ seperti Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Peran dan tanggung jawab masing-masing organ harus jelas dan terdefinisi dengan baik.
  1. Sumber Dana:
  • Pertimbangkan sumber dana yang akan digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan. Sumber dana dapat berasal dari sumbangan, hibah, wakaf, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  1. Kepatuhan Hukum:
  • Pastikan yayasan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pelaporan keuangan dan pajak.

Apakah Orang Asing Bisa Mendirikan Yayasan di Indonesia?

Ya, orang asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia, namun ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi, seperti:

  • Warga negara asing harus memperoleh izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Anggota Pengurus dan Pengawas yayasan harus terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI).

Apakah Yayasan Boleh Memiliki Profit?

  • Yayasan tidak boleh bertujuan untuk memperoleh keuntungan (non-profit). Namun, yayasan diperbolehkan melakukan kegiatan usaha untuk menunjang kegiatannya, dengan syarat:
  • Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha harus digunakan sepenuhnya untuk mencapai tujuan yayasan.
  • Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh yayasan.

Mendirikan yayasan di Indonesia memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan persyaratan yang berlaku. Yayasan harus memiliki tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Penting untuk mempertimbangkan berbagai aspek seperti tujuan, struktur organisasi, sumber dana, dan kepatuhan hukum sebelum mendirikan yayasan. Orang asing juga dapat mendirikan yayasan dengan syarat-syarat tertentu, dan yayasan dapat menjalankan kegiatan usaha selama keuntungannya digunakan untuk mencapai tujuan yayasan.

Sahrul Ramadhan

See all author post

Leave a Reply

Back to top