Di era globalisasi dan digitalisasi saat ini, perlindungan terhadap kekayaan intelektual (KI) menjadi sangat penting bagi perusahaan. Logo perusahaan, merek dagang, dan aset KI lainnya merupakan elemen vital yang tidak hanya merepresentasikan identitas perusahaan tetapi juga menjadi aset berharga yang dapat memberikan keunggulan kompetitif. Perlindungan hukum terhadap KI mencegah penyalahgunaan dan pelanggaran hak yang dapat merugikan perusahaan secara finansial dan reputasional.
Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia
Di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatur dan mengelola pendaftaran serta perlindungan berbagai jenis kekayaan intelektual. DJKI telah mengklasifikasikan 7 jenis kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum, yaitu:
- Hak Cipta
Hak cipta memberikan perlindungan terhadap karya-karya yang dihasilkan oleh pencipta seperti buku, musik, film, dan perangkat lunak. Misalnya, lagu-lagu karya musisi Indonesia yang terdaftar akan dilindungi dari pembajakan.
- Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh seseorang atau badan hukum. Contohnya adalah logo dan nama merek “Gojek”.
- Paten
Paten diberikan untuk penemuan baru yang melibatkan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri. Contoh paten di Indonesia adalah penemuan teknologi pengolahan limbah menjadi energi terbarukan.
- Desain Industri
Desain industri melindungi aspek estetika dari suatu produk. Misalnya, desain botol unik dari minuman air mineral tertentu.
- Rahasia Dagang
Rahasia dagang mencakup informasi bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan dijaga kerahasiaannya, seperti resep makanan cepat saji atau formula minuman ringan.
- Indikasi Geografis
Indikasi geografis adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang memiliki kualitas atau reputasi yang disebabkan oleh faktor geografis. Contohnya adalah Kopi Gayo dari Aceh yang terkenal karena kualitasnya yang khas.
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Ini melindungi desain tata letak yang orisinal dari sirkuit terpadu dalam produk elektronik. Contoh aplikasinya adalah desain sirkuit dalam produk smartphone.
Belajar dari Sengketa Merek Dagang “Geprek Bensu”
Sengketa antara Ruben Onsu dan Benny Sujono terkait dengan penggunaan merek dagang “Geprek Bensu” menjadi salah satu kasus kekayaan intelektual yang terkenal di Indonesia. Ruben Onsu, seorang selebriti dan pengusaha, mendirikan bisnis ayam geprek dengan nama “Geprek Bensu.” Namun, Benny Sujono, pemilik usaha ayam geprek yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama “I Am Geprek Bensu,” mengklaim bahwa ia adalah pemilik sah dari merek dagang tersebut.
Kasus ini menegaskan pentingnya pendaftaran dan perlindungan merek dagang. Dengan mendaftarkan merek dagang, perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pelanggaran dan melindungi identitas serta reputasinya di pasar.
Melindungi kekayaan intelektual seperti logo perusahaan dan merek dagang adalah langkah esensial untuk memastikan keberlangsungan bisnis dan menghindari kerugian akibat pelanggaran hak. Di Indonesia, DJKI menyediakan berbagai klasifikasi KI yang bisa didaftarkan dan mendapat perlindungan hukum, mencakup hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Melalui pendaftaran dan perlindungan KI, perusahaan dapat menjaga aset berharga mereka dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.