Perlukah SKDP di Era OSS? Fakta Hukum: SKDP Sudah Tidak Dibutuhkan

Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah secara tegas mendorong penyederhanaan perizinan usaha melalui satu pintu, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Dalam kerangka regulasi terbaru, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) pada dasarnya sudah tidak lagi menjadi persyaratan utama, bahkan dalam banyak daerah sudah dihapuskan.

Namun dalam praktik, masih ada instansi atau pihak tertentu yang tetap meminta SKDP. Hal ini bukan karena kewajiban nasional, melainkan karena ketertinggalan kebijakan daerah atau kebiasaan administratif lama.

NIB Sebagai Pengganti Fungsi Legal SKDP

Dasar utama penguatan NIB terdapat dalam:

  1. PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang OSS

Peraturan ini memperkenalkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik. Dalam PP ini ditegaskan bahwa:

  • NIB adalah identitas resmi pelaku usaha
  • NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS
  • Seluruh perizinan usaha terintegrasi melalui OSS
  1. Pasal 26 huruf a PP Nomor 24 Tahun 2018

Menegaskan bahwa: NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Artinya, NIB menjadi dokumen induk legalitas usaha. Dengan posisi ini, fungsi administratif SKDP sebagai bukti domisili tidak lagi berdiri sebagai dokumen wajib nasional.

  1. Pasal 14 dan Pasal 15

NIB berlaku sebagai:

  • TDP
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • Hak akses kepabeanan
  • Dasar untuk penerbitan izin usaha dan izin operasional

Dengan kata lain, NIB adalah pintu masuk tunggal seluruh legalitas usaha.

Bukti Praktik: SKDP Sudah Dihapus di Banyak Daerah

Sebagai contoh:

  • Provinsi DKI Jakarta secara resmi menghapus kewajiban SKDP
  • Domisili perusahaan cukup dibuktikan melalui alamat yang tercantum dalam NIB

Jadi bisa disimpulkan bahwa: Bukti domisili perseroan menggunakan NIB, bukan lagi SKDP.

Mengapa SKDP Masih Sering Diminta?

Jawabannya bukan karena hukum nasional, tapi karena:

  1. Regulasi daerah yang belum disesuaikan
  2. SOP internal instansi yang belum diperbarui
  3. Kebiasaan lama sebelum OSS
  4. Kurangnya pemahaman bahwa OSS adalah sistem satu pintu

Secara hierarki peraturan, PP dan sistem OSS berada di atas kebijakan teknis daerah. Artinya, jika daerah masih memaksa SKDP, itu lebih ke masalah administrasi lokal, bukan kewajiban hukum nasional.

Kesimpulan

Secara regulasi nasional:

  • SKDP bukan lagi dokumen wajib utama
  • NIB adalah identitas dan legalitas inti pelaku usaha
  • Sistem OSS dirancang sebagai satu pintu
  • Meminta SKDP sebagai syarat utama bertentangan dengan semangat deregulasi dan penyederhanaan perizinan

Jika masih ada pihak yang mempersyaratkan SKDP, pelaku usaha berhak mempertanyakan dasar hukumnya, karena kerangka hukum nasional sudah mengarah pada penghapusan SKDP sebagai syarat wajib.

Facebook
LinkedIn
Pinterest