Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Mendirikan Bisnis Restoran

Di antara berbagai lini  bisnis yang ada, usaha seperti restoran merupakan salah satu yang cukup popular. Selama manusia masih butuh makan, maka restoran atau rumah akan akan selalu dicari semua orang untuk menghilangkan rasa laper. Namun sayangnya, kenyataan yang terjadi seringkali tak seindah yang dibayangkan, untuk menjalankan usaha restoran ini membutuhkan persiapan yang banyak dan menyita waktu.

Usaha restoran merupakan salah satu jenis bisnis yang mencakup layanan jasa pangan. Dimana ruang lingkup kegiatannya adalah menyediakan pelayanan makanan dan minuman yang sudah melalui proses pengolahan, sehingga bisa disajikan secara langsung di tempat usahanya.

Bidang usaha kuliner terbagi menjadi 2 yaitu diantaranya adalah :

  • Restoran atau rumah makan 
  • Kafe atau bar 

Usaha rumah makan atau resto merupakan tempat kegiatan usaha komersiaal yang pada dasarnta hanya menyediakan hidangan serta minuman dengan berbagai fasilitas untuk umum.

Sementara itu kafe atau bar merupakan tempat usaha komersial yang dalam kegiatannya mencakup layanan yang menghidangkan makanan sekaligus minuman-minuman baik minuman keras atau minuman lain seperti kopi atau lainnya.

Sama halnya seperti jenis usaha lainnya, bisnis kuliner ini tetap membutuhkan perizinan dari instansi terkait agar selama pengoperasiannya tidak mengalami masalah dan hambatan.

Hal pertama yang harus dilakukan untuk memulai bisnis kuliner ini adalah memiliki badan usaha. Maka dari itu, jika Anda sudah memiliki badan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perizinan. Dalam bisnis apapun, pengurusan izin terkait dengan bisnis yang dijalani memang menawarkan banyak sekali manfaat.

Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memulai bisnis ini sudah sepatutnya memahami proses perizinan terkait dengan bisnis kuliner yang akan dijalani untuk meminimalisir hambatan ataupun gangguan yang mungkin terjadi.

Pada dasarnya, proses perizinan dalam bisnis kuliner, terutama pendirian restoran atau kafe, mencakup kenyamanan, keamanan, dan juga legalitas yang diberikan oleh pemerintah.

Semua unsur penting tersebut masuk dalam surat izin khusus yang dikenal dengan sebutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Sebagai informasi, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) khusus untuk restoran dikeluarkan oleh pihak Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di masing-masing daerah.

Adapun cara pengurusan izin ini tidaklah sulit, asalkan Anda dan badan usaha yang dimiliki dapat memenuhi persyaratan yang diberikan.

Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk Anda yang hendak mengurus perizinan di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di daerah masing-masing, terkait dengan bisnis restoran.

  1. Izin HO terkait dengan tempat usaha. Izin ini bisa didapatkan dari Kelurahan tempat Anda membangun usaha. izin HO merupakan izin tempat usaha atau kegiatan kepada pribadi atau berbadan hukum yang berpotensi menimbulkan gangguan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.
  2. Persyaratan lainnya adalah dokumen legalitas usaha, seperti :

Identitas pemilik usaha.

  • Akta Pendirian Perusahaan, khusus untuk Anda yang memiliki PT, Firma atau CV.
  • KTP Direktur perusahaan atau pemilik.
  • NPWP perusahaan.

Semua dokumen tersebut bisa Anda berikan dalam bentuk fotocopy dengan jumlah yang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang ada di masing-masing daerah.

  1. Kemudian setelah masalah legalitas sudah lengkap, maka hal yang perlu Anda lampirkan selanjutnya adalah persyaratan terkait dengan ketertiban dan keamanan. Di antaranya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau Izin Domisili (fotocopy) dari Kelurahan setempat.

Dokumen ini sangat penting, agar pihak pemerintah mengetahui bahwa usaha Anda bebas dari sengketa dan sudah memenuhi persyaratan.

  1. Selanjutnya adalah mengisi formulir yang diarahkan oleh instansi terkait. Masing-masing instansi dari setiap daerah biasanya memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan pengisian formulir ini. Terkadang, pemohon harus menggunakan materai agar surat pernyataan yang telah Anda isi diakui kebenaran dan keabsahannya, termasuk dengan lampiran persyaratan yang telah diberikan. 

Kemudian selain itu, Anda juga akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai terkait dengan kesediaan atau kesanggupan dalam melaksanakan sistem perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Setelah mendapatkan izin membuka usaha restoran, tentunya Anda akan bisa dengan bebas dan nyaman menjalankan usaha. Karena sudah legal dan diakui oleh pemerintah.

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Dalam proses mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, legalitasnya memang tidaklah mudah. Anda perlu meluangkan waktu dan tenaga ekstra. Namun, hal tersebut mungkin hanya akan Anda rasakan jika mengurusnya sendiri, tanpa bantuan dari Asta Bintang Karya.

Bersama Asta Bintang Karya Anda bisa menciptakan restoran impian Anda dengan lebih mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional, Asta Bintang Karya siap membantu Anda untuk mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan, dengan mudah.

Keunggulan dari layanan jasa Asta Bintang Karya yaitu perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli. Dan semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket Biaya Jasa Mendirikan restoran, kafe, maupun warung makan. Dimana kami memberikan pilihan harga pengurusan Izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Parawisata) dengan cukup murah.

Jadi, tunggu apa lagi? Wujudkan mimpi Anda memiliki bisnis restoran, kafe, maupun warung makan, sekarang juga. Silahkan Hubungi Kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda.

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

Sahrul Ramadhan

See all author post

Leave a Reply

Back to top