Tanda Tangan Direktur dalam Perjanjian: Wajib atau Bisa Diwakilkan?

Dasar Hukum Penandatanganan Surat Perjanjian oleh Direktur

Dalam suatu perusahaan, surat perjanjian merupakan dokumen penting yang mengikat secara hukum antara dua pihak. Di Indonesia, penandatanganan perjanjian oleh direktur memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
    • Pasal 98 dan Pasal 99 dalam UU PT menyebutkan bahwa direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, termasuk dalam menandatangani kontrak atau perjanjian bisnis.
  2. Anggaran Dasar Perusahaan
    • Dalam akta pendirian perusahaan dan anggaran dasar biasanya diatur bahwa yang memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama perusahaan adalah direktur atau direksi.
  3. Hukum Perdata (KUH Perdata)
    • Dalam perjanjian bisnis, sahnya suatu perjanjian merujuk pada Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kapasitas hukum untuk bertindak.

Alasan Mengapa Direktur yang Harus Menandatangani Surat Perjanjian

1. Direktur Memiliki Wewenang Resmi

Sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam menjalankan operasional perusahaan, direktur memiliki kewenangan untuk menandatangani dokumen legal atas nama perusahaan.

2. Menjamin Keabsahan Hukum

Agar perjanjian yang dibuat sah dan mengikat secara hukum, tanda tangan direktur memastikan bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap isi perjanjian tersebut.

3. Mencegah Sengketa Hukum

Jika perjanjian ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang, ada risiko perjanjian dianggap tidak sah dan bisa menimbulkan sengketa hukum.

4. Memudahkan Proses Bisnis

Pihak eksternal, seperti bank, investor, dan mitra bisnis, biasanya hanya menerima perjanjian yang ditandatangani oleh direktur karena lebih kredibel dan memiliki legitimasi hukum.

5. Menghindari Penyalahgunaan Wewenang

Jika setiap karyawan bebas menandatangani perjanjian, perusahaan bisa menghadapi risiko penyalahgunaan atau komitmen yang tidak sah.

Apakah Pihak Lain Bisa Menandatangani Perjanjian?

Dalam beberapa kondisi, pihak lain dalam perusahaan seperti manajer atau kepala divisi dapat menandatangani perjanjian dengan syarat tertentu:

  • Ada surat kuasa resmi dari direktur yang memberikan kewenangan untuk menandatangani perjanjian tertentu.
  • Anggaran dasar perusahaan memperbolehkan pejabat lain untuk menandatangani kontrak dengan batasan tertentu.
  • Dalam perusahaan besar, biasanya ada sistem delegasi wewenang yang memungkinkan jabatan tertentu menandatangani perjanjian dalam lingkup terbatas.

Kesimpulan

Direktur memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan perjanjian bisnis yang dibuat oleh perusahaan. Berdasarkan UU PT, anggaran dasar, dan prinsip hukum perdata, direktur bertindak sebagai wakil sah perusahaan dalam menandatangani dokumen hukum. Meski pihak lain bisa menandatangani perjanjian dengan surat kuasa, pada umumnya, tanda tangan direktur tetap menjadi syarat utama agar perjanjian memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Facebook
LinkedIn
Pinterest