Dokumen yang Harus disiapkan Untuk Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer)

CV (Persekutuan Komanditer) dibentuk agar sebuah badan usaha dapat menjalankan aktivitas bisnisnya dengan resmi dan legal sesuai hukum. Karena CV pada umumnya didirikan dengan akta dan didaftarkan melalui notaris sehingga mempunyai payung hukum.

Dalam perjalanan bisnis, seringkali kerja sama dengan pihak lain, terutama perusahaan atau instansi besar dan resmi, mensyaratkan adanya badan usaha yang legal menurut hukum. Misalkan untuk mengikuti tender dari instansi pemerintah atau perusahaan swasta, perusahaan-perusahaan yang diperbolehkan mengikuti tender tersebut adalah perusahaan yang berbentuk CV atau PT. Berikut ini data dan dokumen yang perlu Anda siapkan:

1. Nama CV

Perlu diketahui, nama CV minimal terdiri dari tiga suku kata. Selain itu, tidak boleh menggunakan nama yang sudah digunakan serta tidak bisa menggunakan kata serapan asing.

2. Tempat serta kedudukan CV

Tempat serta kedudukan adalah lokasi CV tersebut beralamat dan berkedudukan hukum, yaitu wilayah kotamadya atau kabupaten tertentu. Sebagai contoh, bila memilih Jakarta Barat sebagai tempat kedudukan CV dalam pendirian, alamat CV harus berada di wilayah Jakarta Barat. Jika alamatnya tidak berada di Jakarta Barat, alamat tersebut dianggap sebagai cabang sehingga perlu membuat Akta Cabang serta mengurus perizinannya. 

3. Maksud dan tujuan CV

Di dalam Akta Pendirian perlu dicantumkan maksud serta tujuan didirikannya CV tersebut. Nantinya, CV tersebut akan melakukan kegiatan apa saja. Terkait maksud dan tujuan, Anda dapat memilih bidang usaha apapun selama tidak bertentangan dengan peraturan. Lalu, bidang usaha yang dipilih harus dicantumkan dalam Akta Pendirian dan memiliki izin usaha. Jadi, Anda perlu memiliki izin restoran bila bidang usaha yang akan dijalankan adalah restoran. Anda akan menjalankan bidang usaha apotek, maka Anda juga harus mengantongi izin apotek.

4. Pengurus CV

Unsur utama pengurus dalam sebuah CV terdiri dari direktur dan komanditer. 

5. Membuat akta pendirian CV

Akta Pendirian sebuah perseroan terbatas perlu dibuat di notaris. Namun, akta pendirian tidak harus dibuat di notaris yang berkedudukan sama dengan kedudukan CV tersebut.

Jadi, Anda dapat menggunakan jasa notaris dari mana saja, selama notaris tersebut sudah memiliki SK pengangkatan serta terdaftar di Kemenkumham.

Semua pendiri CV nantinya akan menandatangani Akta Pendirian di hadapan notaris. Meskipun begitu, pendiri CV yang berhalangan dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk proses tanda tangan Akta Pendirian tersebut.

Ketika proses tanda tangan, notaris biasanya akan meminta dokumen-dokumen pendukung, seperti pernyataan penggunaan nama CV, alamat lengkap CV, bukti penyetoran modal, dan lain-lain.

6. Pengurusan domisili di kelurahan CV

Domisili kelurahan merupakan dokumen yang menjelaskan alamat CV tersebut berada. Berhubung izin domisili dikeluarkan oleh kelurahan, pengaturan izin domisili pun diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.

Beberapa daerah menentukan bahwa untuk pengurusan izin domisili dibutuhkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, KTP pemilik, serta Akta Pendirian. Izin domisili ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

7. Membuat NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi dalam perpajakan. Nomor ini digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya.

Saat membuat CV, Anda akan mendapatkan dua dokumen terkait perpajakan, yaitu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak). 

8. Pengurusan izin usaha (NIB OSS RBA)

Izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Setelah mengetahui syarat dokumen yang dibutuhkan dan pengurusan untuk dibentuknya Badan Usaha CV (Persekutuan Komanditer), apabila menurut Anda pengurusan ini cukup sulit dan membingungak Asta Bintang Karya adalah yang akan membantu anda terkait pembuatan dan pendirian PT, CV (Persekutuan Komanditer), Virtual office serta pengurusan perizinan-perizinan yang diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Jika Anda memikirkan akan menggunakan biro jasa ijin usaha dalam pembuatan CV, Anda bisa mendapatkan gratis konsultasi dengan click Link ini dan anda sudah dapat mewujudkan impian anda menjadi entrepreneur dengan langkah yang sangat mudah.

Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via  :

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

kausalya narendraswari

See all author post

Leave a Reply

Back to top