Mengurai Perbedaan BPOM dan P-IRT: Perlindungan Kualitas Produk dan Keselamatan Konsumen di Indonesia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pusat Pengendalian Operasional Industri Rumah Tangga (P-IRT) adalah dua lembaga yang berperan penting dalam menjaga kualitas dan keamanan produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia. Artikel ini akan membahas perbedaan antara BPOM dan P-IRT, fungsi masing-masing lembaga, serta cara-cara untuk mengurus perizinan dari keduanya.

  1. Perbedaan antara BPOM dan P-IRT

Perbedaan utama antara BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan P-IRT (Pusat Pengendalian Operasional Industri Rumah Tangga) terletak pada lingkup kewenangan dan produk yang diatur.

  1. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • BPOM adalah lembaga pemerintah yang berfokus pada pengawasan, pengujian, dan perizinan produk farmasi, makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
  • BPOM bertanggung jawab untuk memastikan keamanan, kualitas, dan efikasi produk-produk tersebut sebelum mereka dijual ke masyarakat.
  • Contoh produk yang diatur oleh BPOM adalah obat-obatan, suplemen kesehatan, makanan, dan kosmetik.
  1. P-IRT (Pusat Pengendalian Operasional Industri Rumah Tangga)
  • P-IRT adalah lembaga yang lebih berfokus pada produk-produk makanan dan minuman yang diproduksi oleh usaha kecil dan rumah tangga.
  • P-IRT memberikan izin usaha kepada produsen makanan dan minuman rumahan dengan kapasitas produksi terbatas, seperti makanan khas daerah dan makanan ringan.
  • Produk yang diatur oleh P-IRT meliputi makanan olahan, makanan siap saji, dan minuman.
  1. Fungsi BPOM dan P-IRT

Kedua lembaga ini memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta kualitas produk yang dikonsumsi.

  1. Fungsi BPOM
  • Memastikan keamanan, kualitas, dan efikasi obat-obatan, makanan, dan kosmetik.
  • Melakukan pengujian dan penelitian terhadap produk-produk tersebut.
  • Memberikan izin peredaran dan registrasi produk.
  • Melakukan pengawasan dan penegakan peraturan terkait produk-produk tersebut.
  1. Fungsi P-IRT
  • Memberikan izin usaha kepada produsen makanan dan minuman rumahan dengan kapasitas terbatas.
  • Melakukan pengawasan terhadap produksi makanan dan minuman di tingkat usaha kecil dan rumah tangga.
  • Memastikan bahwa produk-produk tersebut memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan.
  1. Cara Mengurus BPOM dan P-IRT

Proses mengurus perizinan BPOM dan P-IRT memiliki langkah-langkah yang berbeda:

  1. Mengurus BPOM
  • Melakukan pengujian dan pengembangan produk.
  • Mengajukan permohonan registrasi atau izin peredaran ke BPOM.
  • Menyertakan data dan dokumen yang diperlukan, seperti hasil uji laboratorium.
  • BPOM akan melakukan penilaian terhadap produk dan memberikan izin jika memenuhi persyaratan.
  1. Mengurus P-IRT
  • Mendaftarkan usaha makanan dan minuman rumahan di dinas kesehatan setempat.
  • Memenuhi persyaratan higienis dan keamanan produksi.
  • Diperiksa oleh petugas P-IRT setempat.
  • Jika memenuhi persyaratan, akan diberikan izin usaha P-IRT.

BPOM dan P-IRT adalah dua lembaga yang memiliki peran berbeda dalam mengatur produk-produk makanan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia. BPOM fokus pada produk-produk yang bersifat lebih kompleks, sedangkan P-IRT berfokus pada produk makanan dan minuman rumahan dengan kapasitas terbatas. Proses pengurusan perizinan dari kedua lembaga ini melibatkan langkah-langkah yang berbeda, namun keduanya bertujuan untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.

Sahrul Ramadhan

See all author post

Leave a Reply

Back to top