NPWP Resmi Tergabung dengan NIK, Memudahkan Pendirian Usaha?

NPWP

NPWP Resmi Tergabung Dalam NIK

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa rencana integrasi penggantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya sempat dibicarakan, secara resmi mulai berjalan. Kebijakan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya sebagai Wajib Pajak tanpa perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sejauh ini sudah ada sekitar 19 juta NIK yang datanya terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), yang berarti Wajib Pajak yang termasuk dalam NIK tersebut sudah bisa menggunakan NIK-nya untuk melapor SPT tahunan. Proses integrasi ini akan terus berjalan dan kedepannya akan lebih banyak NIK yang diintegrasikan dengan NPWP. 

Dampak Harmonisasi Peraturan Perpajakan 

Pemberlakuan NIK menjadi terintegrasi dengan NPWP merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dengan mulai berjalannya penggabungan ini, maka dapat dipastikan bahwa jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan jumlah data kepemilikan harta akan bertambah, dan harta pribadi yang mungkin semula tidak tercatat menjadi ada karena basisnya NIK. 

Namun hal ini tidak perlu diambil pusing melainkan menjadi kemudahan dalam pengurusan data dan efisiensi sistem karena NIK akan bisa dipakai untuk pelaporan pajak, bea cukai, dan lain-lain. Implementasi NPWP bergabung dengan NIK juga tidak berarti semua warga yang memiliki NIK wajib bayar pajak, karena yang menjadi Wajib Pajak  tetap mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 

Baca juga: Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Dapat Mempermudah Pendirian Usaha

Mulai berlakunya penggabungan NPWP dengan NIK ini turut memudahkan pendirian usaha. Seringkali, proses pendirian usaha terhambat karena para pengusaha belum memiliki NPWP pribadinya, karena dalam pendirian berbagai bentuk Badan Usaha di Indonesia NPWP para pendirinya masih menjadi syarat mutlak; sebagai contoh NPWP para pemegang saham (shareholders) dan NPWP Direksi untuk pendirian Perseroan Terbatas ataupun NPWP para sekutu untuk pendirian CV. 

Sekarang, dengan terintegrasinya NIK dan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi, pendirian badan usaha menjadi lebih mudah dan akan lebih cepat. Tentu Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas tetap perlu mendaftarkan NPWP Badan Usaha, tetapi dalam pengurusan NPWP Badan Usaha tersebut juga dimudahkan karena salah satu syarat pendaftarannya adalah NPWP dari Direktur selaku pihak yang berwenang. 

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Intinya, sekarang pendirian badan usaha akan menjadi lebih mudah karena para pendirinya tidak perlu mengurus NPWP pribadinya masing-masing terlebih dahulu. Nah, bagi anda yang memiliki rencana untuk mendirikan Badan Usaha jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via  :

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

kausalya narendraswari

See all author post

Leave a Reply

Back to top