Pentingnya Memiliki EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama masuk dalam Anggaran Pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Membayar dan melaporkan pajak juga merupakan sebuah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Di era digital saat ini, proses tersebut bahkan bisa dilakukan dengan mudah secara online. Maka dari itu wajib pajak membutuhkan EFIN sebagai identitas pajak. EFIN meerupakan nomor yang diberikan kepada pajak untuk melakukan aktivitas pajak secara online.

Apa itu EFIN ?

EFIN merupakan kepanjangan Electronic Filling  Identification Number (EFIN). Berdasarkan makna dari kepanjangannya EFIN adalah  memberikan identitas kepada wajib pajak untuk melakukan aktivitas pajak secara online. EFIN merupakan perwujudan dari adaptasi era yang serba digital, yang diadakan untuk mempermudah pembayaran pajak agar lebih mudah tanpa harus berangkat ke kantor secara langsung.

Berbagai kemudahan diberikan dalam perlaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filling dan e-Filling Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Manfaat EFIN

Dalam aktivasi EFIN akan memberikan sejumlah manfaat kepada wajib pajak. Berikut manfaat EFIN adalah:

  • Memudahkan wajib pajak untuk melakukan kewajibannya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak
  • Sistem EFIN memberikan jaminan keamanan data setiap pajak
  • Proses pelaporan pajak yang lebih praktis dan mudah karena semua data yang telah diinputkan tersimpan di database

Cara Mendapatkan e-FIN

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

  • Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP

Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan e-FIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Selanjutnya, buat akun untuk efiling SPT Tahunan Pribadi dan daftarkan e-FIN Anda di Online Pajak

OnlinePajak adalah aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015. Banyak manfaat yang bisa Anda dapatkan dengan e-filing di OnlinePajak.

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

Pandemi Covid-19 membatasi interaksi tatap muka maka dari itu, DJP luncurkan layanan baru untuk mendapatkan EFIN melalui laman efin.pajak.go.id. Melalui PENG-4/PJ.09/2021, DJP memberikan layanan bagi wajib pajak untuk memperoleh EFIN secara online. Apa saja hal yang harus Anda siapkan dan bagaimana langkah yang harus Anda lakukan untuk mendapatkan EFIN secara online?

Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mendapatkan EFIN Secara Online

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Pastikan kembali foto wajib pajak telah terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

Alur Mendapatkan EFIN secara Online

  1. Sebagai wajib pajak yang ingin mendapatkan e-FIN secara online silakan akses laman efin.pajak.go.id.
  2. Siapkan NPWP, lalu klik “Lanjutkan”.
  3. Beri akses untuk menggunakan kamera pada perangkat telepon genggam atau komputer lalu klik “Lanjutkan”.
  4. Muncul Disclaimer, lalu klik “Mulai Sekarang”.
  5. Anda akan diminta untuk melakukan proses pengambilan foto.
  6. EFIN akan dikirimkan dalam format .pdf ke e-mail yang telah terdaftar.
  7. Buka akses dokumen .pdf dengan memasukan digit ke-4 sampai digit ke-9 NPWP Anda.

Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via  :

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

kausalya narendraswari

See all author post

Leave a Reply

Back to top