Pengertian CV (Persekutuan Komanditer) Jenis, Ciri-ciri, dan Kelebihannya

Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)

Dikutip dari Gramedia.com, istilah commanditaire vennootschap (CV) ini diambil dari bahasa Belanda. Dalam bahasa Indonesia, arti CV perusahaan dikenal dengan istilah Persekutuan Komanditer. Secara sederhana, arti CV perusahaan adalah badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Di dalam CV perusahaan, terdapat dua sekutu yang berbeda. CV perusahaan umumnya terdiri dari sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer (sekutu pasif) memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer (sekutu aktif) yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV. Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan

Jenis-jenis CV (Persekutuan Komanditer)

CV perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

1. CV Bersaham

CV perusahaan jenis ini memiliki karakter yang khas karena CV ini mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif. Masing-masing dapat mengambil satu saham atau lebih. Namun demikian, saham tersebut tidak dapat diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan. Tujuan adanya saham untuk menghindari adanya modal beku.

2. CV Murni

CV perusahaan jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan paling sederhana. Di dalam CV ini hanya terdapat satu sekutu komplementer sedangkan pihak-pihak lainnya berperan sebagai sekutu komanditer.

3. CV Campuran

CV campuran biasanya berasal dari firma sebagai bentuk awal. Namun dalam operasionalnya, firma tersebut memerlukan tambahan suntikan modal. Pihak yang berkenan memberikan tambahan modal berperan sebagai sekutu komanditer, sehingga firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer

Ciri-ciri CV

Suatu badan usaha dapat dikatakan sebagai Persekutuan Komanditer (CV) bila memiliki ciri-ciri berikut :

  • Di dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif merupakan anggota yang memiliki peran menjalankan aktivitas perusahaan sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang memberikan modal usaha tanpa ikut serta dalam menjalankan aktivitas perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan.
  • Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan.
  • Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan.
  • Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas
  • Sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
  • Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
  • Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.

Modal

Tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal Rp 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Hanya pada umumnya modal awal untuk CV rata-rata berkisar di Rp 10 juta keatas.

Kelebihan & Kekurangan CV

Berikut ini adalah beberapa kelebihan dari CV: 

  • Proses pendirian relatif mudah. Tidak seperti perseroan terbatas (PT), pendirian CV cenderung lebih mudah untuk dilakukan.
  • Lebih mudah untuk mendapatkan bantuan modal dari eksternal baik dari investor, perbankan, atau koperasi. Karena adanya legalitas dari hukum, CV mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dibanding tidak berbadan usaha. Lebih mudah mendapatkan modal dari internal. Kemudahan ini karena CV didirikan oleh orang-orang yang terlibat dalam persekutuan.
  • CV memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dibandingkan perusahaan yang tidak berbadan usaha. Memiliki kepastian hukum sebagai badan usaha. Karena memiliki akta perusahaan yang didaftarkan di notaris.
  • Meskipun modal dapat dikumpulkan dengan mudah, tidak ada batasan minimal berapa modal yang harus dimiliki oleh CV. Tidak seperti PT yang mensyaratkan modal awal Rp 50 juta, CV tidak ada batasan minimal modal. Karena itu, CV seringkali menjadi pilihan bagi pelaku UMKM agar tetap bisa beroperasi dan berkompetisi.
  • Lebih mudah berkembang karena dapat dikelola oleh siapapun yang dikehendaki, pada umumnya dikelola oleh seseorang yang dianggap memiliki kemampuan manajerial yang paling baik.
  • Risiko dan kendala menjadi tanggung jawab bersama semua sekutu.
  • Pengambilan keputusan yang lebih cepat. Tidak seperti PT, keputusan besar harus diambil sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham (RUPS). CV dapat menentukan keputusan besar tanpa melakukan rapat dan dapat melakukan tindakan eksekusi demi kebaikan perusahaan.
  • Perubahan akta yang lebih mudah. Pemilik dapat melakukan perubahan akta tanpa harus mengadakan rapat terlebih dahulu dengan pengurus. Sistem pajak yang lebih mudah.
  • CV bukan termasuk bentuk badan usaha yang disertai badan hukum. Laba yang diterima CV saat akhir tahun hanya dibebani satu kali pajak, yakni pajak perusahaan. Pemilik yang menerima bagian laba CV tidak dikenai pajak dan termasuk dalam non objek PPh.
  • Nama perusahaan bisa sesuai keinginan. Nama perusahaan mencerminkan identitas perusahaan baik dari brand, berbisnis apa, asal daerah, pemilik, atau lainnya. Perusahaan yang berbentuk PT tidak bisa memakai sembarang nama karena adanya kemungkinan perusahaan lain telah menggunakannya.

Berikut adalah beberapa kekurangan dari CV: 

  • Riskan terjadi konflik dan gesekan di antara anggota sekutu. Sebagian sekutu memiliki tanggung jawab yang lebih besar, yakni sekutu aktif atau komplementer yang berperan sebagai pelaku aktivitas perusahaan CV, dibandingkan sekutu lainnya.
  • Kemajuan atau kemunduran CV bergantung pada sekutu aktif atau komplementer sehingga kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. Jika perusahaan dijalankan oleh orang-orang yang tidak kompeten, tentu akan memberikan resiko yang besar terhadap keberlangsungan jalannya perusahaan.
  • Kerugian ditanggung secara bersama-sama. Bagi persekutuan pasif, hal ini menjadi kerugian karena dia harus merelakan modal yang ditanamkan pada CV berkurang akibat kerugian yang ditanggung.
  • Tidak dapat dinyatakan pailit. Sehingga jika terjadi kerugian dan harta perusahaan tidak cukup untuk menanggung kerugian, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung kerugian tersebut walaupun harus menggunakan harta pribadinya. Sementara sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ditanam di dalam CV.
  • Modal susah ditarik kembali.
  • Pengawasan dan kekuasaan CV sangat kompleks. Tanggung jawab sekutu komanditer (pasif) yang terbatas bisa mengendorkan semangat mereka dalam memajukan perusahaan. Hal ini jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu yang terdapat pada firma.

Apabila Anda membutuhkan jasa pembuatan PT ataupun CV Asta Bintang Karya adalah perusahaan yang akan membantu anda terkait pembuatan dan pendirian PT,CV, Virtual office serta pengurusan perizinan-perizinan yang diperlukan dalam rangka melakukan kegiatan usaha. Jika Anda memikirkan akan menggunakan biro jasa ijin usaha, Anda bisa mendapatkan gratis konsultasi dengan click Link ini dan anda sudah dapat mewujudkan impian anda menjadi entrepreneur dengan langkah yang sangat mudah.

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via  :

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

kausalya narendraswari

See all author post

Leave a Reply

Back to top