Definisi dan Panduan Lengkap Mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Jika Anda merupakan seseorang yang pernah berkutat di dunia bisnis dan menjadi seorang pengusaha tentunya sudah memahami jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan. Pada intinya semua pengusaha harus paham jika telah memiliki bisnis maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara. 

Namun saat ini tidak semua pengusaha yang memiliki bisnis diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara, selain itu masih ada banyak peraturan yang perlu Anda ketahui mengenai aturan pajak ini. Untuk mempermudah Anda, kami telah merangkum semua hal penting yang berkaitan dengan PKP pada artikel di bawah.

Apa Itu PKP

Sebelum mengenal lebih jauh mengenai aturan dan regulasi PKP, ada beberapa hal yang perlu diketahui yaitu definisi PKP, dan Pengusaha secara general.

Pengusaha Kena Pajak atau yang biasa disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud.

Fungsi PKP

PKP untuk para pengusaha memiliki beberapa fungsi antara lain :

  • Pengawasan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.
  • Identitas PKP yang bersangkutan.
  • Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kegiatan Usaha PKP

Kegiatan badan usaha atau pribadi yang wajib dan bisa mengajukan PKP adalah :

  • Menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP).
  • Mengimpor atau mengekspor BKP.
  • Melakukan usaha perdagangan.
  • Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean.
  • Melakukan usaha JKP.
  • Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.

Perbedaan PKP dan Non PKP

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PKP adalah pengusaha baik orang pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak. Namun perlu diketahui bahwa Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil, terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. 

Kewajiban, Hak, dan Keuntungan PKP

Ada beberapa hak dan juga kewajiban yang harus dipenuhi setelah dikukuhkan menjadi PKP, berikut adalah daftar lengkapnya

Hak PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan mendapat hak-hak sebagai berikut ini:

  • Dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
  • Dapat melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan.

Kewajiban PKP

Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP akan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sebagai berikut ini:

  • Memungut PPN/PPnBM terutang.
  • Menyetorkan PPN/PPnBM terutang yang kurang bayar.
  • Melaporkan/menyampaikan SPT Masa PPN/PPnBM yang terutang.

Keuntungan PKP

Selain mendapatkan hak dan juga  kewajiban. Sebagai PKP, Anda akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:

  • Dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum.
  • Dianggap sebagai perusahaan tertib dalam kewajiban perpajakan.
  • Perusahaan dianggap bonafit dan besar
  • Dapat melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi pengusaha akan lebih membaik karena semua biaya dibebankan konsumen akhir

Tata cara pemberian serta pelaporan dan pengukuhan kena pajak (PKP)

  • Pengusaha yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN), wajib melaporkan usahanya pada kpp yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat-kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP
  • Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke kpp yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke kpp di tempat kegiatan usaha dilakukan
  • Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

Keuntungan PKP

Perbaikan sistem administrasi peRp ajakan saat ini semakin memudahkan dan sangat memberikan keuntungan bagi wajib pajak, salah satunya adalah kewajiban wajib pajak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) bagi yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah dijelaskan dalam undang-undang peRp ajakan kita. Sebelum kita ke syarat-syarat kapan sebenarnya seseorang wajib pajak dikatakan sudah harus menjadi atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) maka sebelum itu kita harus mengetahui dulu apa itu pengusaha kena pajak (PKP).

Baca juga: Membuat PT dan CV Terasa Berat? Manfaatkan Biro Jasa Ijin Usaha Saja!

Berdasarkan UU PPN 42 tahun 2009 bahwa :

Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini. Penyerahan barang kena pajak dan penyerahan jasa kena pajak sendiri telah dijelaskan dalam uu ini pasal 1a ayat 1 dan ayat 2

Sedangkan syarat-syarat seorang wajib pajak sendiri dapat dikatakan memenuhi syarat sebagai PKP adalah bila selama satu tahun buku, wajib pajak melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan tentunya wajib pajak itu melakukan mekanisme pendaftaran ke kpp dengan melaporkan usahanya untuk dapat dikukuhkan sebagi pengusaha kena pajak (PKP).

Contohnya : wartel merupakan agen PT. Telkom dalam menjual jasa telekomunikasi, sehingga wartel merupakan pengusaha jasa keagenan dan berdasarkan ketentuan pada butir 4 di atas, wartel wajib dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak bila selama satu tahun buku, wartel melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto lebih dari Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) mengenai keutungan yang dapat diperoleh oleh wajib pajak jika dia dikukuhkan sebagai PKP adalah :

  • Harga jual menjadi lebih rendah karena pm (pajak masukannya) dapat dikreditkan
  • Dalam masa investasi, pm-nya sudah dapat dikreditkan walaupun belum ada penyerahan
  • Jika dia pengusaha PKP pemborong maka dia dapat mendapatkan pelanggan yang profitable seperti kontraktor

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungan PPN yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

  1. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya.
  2. Pajak masukan adalah PPN yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produknya.
  • PT. XXX sudah dikukuhkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak) dan pada bulan januari dia menjual barang kepada PT. ZZZ yang sudah dikukuhkan sebagai PKP pula sebesar Rp 100.000.000, namun pada bulan yang sama PT. XXX juga membeli kain untuk dia olah sebelum dijual menjadi baju kepada CV. AAA dengan total pembelian kain Rp  75.000.000.
  • Pajak keluaran = Rp  100.000.000 x 10% = Rp  10.000.000
  • Pajak masukan = Rp  75.000.000 x 10% = Rp  7.500.000
  • Dalam pelaporan PPN PT. XXX maka PPN yang harus dibayarkan adalah Rp 10.000.000, namun dikarenakan PPN masukan telah dibayarkan (sudah dikreditkan) sebesar Rp  7.500.000, maka PPN yang ditanggung PT. XXX pada bulan jan sebesar Rp  2.500.000

PT. XXX juga harus membayar PPN yang terutang sebesar Rp 2.500.000 dan melaporkannya paling lambat akhir bulan pada bulan Februari.

Pengukuhan PKP secara jabatan

KPP dapat mengukuhkan PKP secara jabatan, apabila wp tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki DJP ternyata WP memenuhi syarat untuk PKP.

Sanksi yang berhubungan dengan pengukuhan sebagai PKP

Setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

Pencabutan pengukuhan PKP

  1. PKP pindah alamat
  2. WP badan yang telah dibubarkan secara resmi
  3. PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP

Jangan ragu mulai bisnismu sekarang dan Asta Bintang Karya akan membantu proses pembukaan bisnismu dengan paket pendirian PT/CV lengkap dengan berbagai pilihan harga dan juga berbagai pilihan paket murah kantor virtual jakarta, balikpapan, yogyakarta, hubungi Kami via  :

E-mail : support@astabintang.com atau Whatsapp : +62 812-8402-4541

Sahrul Ramadhan

See all author post

Leave a Reply

Back to top